Article
Ekonomi Kreatif
Created at 30-12-2023 by Developer A
Menurut Howkins (2001), pada awal Abad ke-21 kita
telah memasuki era baru, yaitu era ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif
merupakan kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif yang
mengutamakan peranan kekayaan intelektual. Industri kreatif itu sendiri
digerakkan oleh para entrepreneur yang memiliki kemampuan kreatif dan
inovatif. Sebagai sebuah terminologi yang terus berkembang, ada berbagai
perspektif berbeda dalam mendefinisikan ekonomi kreatif (creative
economy). Definisi ekonomi kreatif berdasarkan Perpres No 142 Tahun 2018
tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 –
2025 adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan
kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari
kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan
teknologi, keterampilan, serta warisan budaya.
Salah satu definisi
yang cukup komprehensif dikemukakan oleh Inter-American Development Bank
(IDB): “Ekonomi kreatif (adalah) kelompok kegiatan di mana ide-ide
ditransformasikan menjadi barang dan jasa (dengan sifat) kultural dan
kreatif yang nilainya sudah atau dapat dilindungi oleh Hak Kekayaan
Intelektual” (Benavente dan Grazzi, 2017). Terminologi “ekonomi kreatif”
sering kali dipertukarkan dengan “industri kreatif” (creative
industries), yang didefinisikan dalam UNCTAD (2022) sebagai “sebuah
siklus kreasi, produksi, dan distribusi barang dan jasa dengan
kreativitas dan modal intelektual sebagai input utama”. Bentuk kreasi
dalam industri kreatif dapat berupa kreasi kultural maupun fungsional.
Akan tetapi, perlu menjadi perhatian bahwa ekonomi kreatif memiliki
ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan industri kreatif.
Keseluruhan sistem hubungan dalam ekonomi kreatif ini memainkan peran penting dalam ekonomi berbasis pengetahuan di era pasca-industrial ini. Kreativitas dinilai sebagai faktor esensial yang dapat mendorong pertumbuhan daya saing dan pertumbuhan ekonomi (WIPO, 2015). Ekonomi kreatif ini juga berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang menjadi arah pembangunan global saat ini. Telah banyak negara yang pembangunan ekonominya melalui pengembangan ekonomi kreatif, karena dengan ekonomi kreatif, sumber daya lebih efisien dan produktif. Sumber daya lebih efisien dan produktif disebabkan beberapa faktor. Pertama kekayaan intelektual dapat memperbarui sumber daya ekonomi melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua sumber daya manusia lebih efisien karena penggantian tenaga kerja oleh mesin atau komputer tidak menimbulkan pengangguran di mana sumber daya manusia digunakan untuk mengeksploitasi sesuatu yang tidak dapat dikerjakan oleh komputer. Ketiga biaya awal ekonomi kreatif lebih efisien karena hanya membutuhkan kreativitas individu. Keempat dengan berlakunya hukum penawaran hasil kekayaan intelektual, semakin banyak produk-produk baru intelektual yang dihasilkan maka semakin tinggi nilai tambah dan harga produk tersebut.
Related Articles
Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur terus berkomitmen mendukung pelaku ekonomi kreatif melalui fa...
Selengkapnya
Merangkum dari laman resmi Kemenparekraf, berikut ini 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia.1. P...
Selengkapnya
Menurut Howkins (2001), pada awal Abad ke-21 kita
telah memasuki era baru, yaitu era ekonomi kreat...
Selengkapnya